Gresik - Kepala UPT SMP Negeri 32 Gresik, Ahmad Hanif Hasan, S.Pd., M.Pd., menegaskan komitmen sekolah dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui apel deklarasi larangan merokok di UPT SMP Negeri 32 Gresik.
Hal itu disampaikan Hanif saat memimpin Apel Deklarasi Anti Rokok bersama seluruh warga sekolah, Jumat (17/04/2026). Apel tersebut, kata Hanif bertujuan untuk mengingatkan bahwa segala bentuk rokok, termasuk rokok elektronik atau vape, dilarang keras di lingkungan sekolah.
Menurutnya, kebijakan ini dilandasi sejumlah pertimbangan penting. Secara umum, larangan merokok bertujuan menciptakan suasana belajar yang sehat, bersih, dan aman, sekaligus mencegah siswa menjadi perokok aktif maupun pasif. Selain itu, deklarasi ini juga menjadi langkah strategis dalam menanamkan karakter disiplin, etika publik, serta kepatuhan terhadap peraturan.
Lebih lanjut, Hanif menjelaskan bahwa asap rokok mengandung zat berbahaya yang dapat meningkatkan risiko penyakit serius, seperti kanker dan gangguan jantung, baik bagi perokok aktif maupun pasif.
“Paparan rokok dapat menurunkan konsentrasi, energi, serta daya tangkap siswa, bahkan berpotensi memicu kecemasan,” ujarnya.
Ia menambahkan, larangan ini juga merupakan bagian dari upaya menanamkan nilai kedisiplinan, norma kesopanan, dan tanggung jawab di lingkungan pendidikan. Kebijakan tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku, seperti Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015, Perda Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta peraturan sekolah.
“Puntung rokok dapat mencemari lingkungan karena mengandung zat berbahaya, termasuk logam berat,” imbuhnya.
“Lingkungan sekolah yang bebas rokok diharapkan mampu mencegah munculnya generasi perokok baru di kalangan pelajar,” pungkasnya.
Sebelum apel berakhir,
seluruh warga sekolah menandatangani naskah deklarasi sebagai bentuk komitmen
bersama. Apel kemudian ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Drs. Moh.
Alimin, M.Pd., guru matematika dari yang berasal dari Bungah Gresik.
Humas : Rifaus.Id

.jpeg)


