UPT SMP Negeri 32 Gresik pada
Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk kelas VII menggunakan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) atau
Kurikulum Merdeka, Kelas VIII dan kelas IX
menggunakan Kurikulum 2013. Secara konstitusi Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Lebih lanjut pada
pasal 36 ayat (3) disebutkan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang dan
jenis pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
memperhatikan :
1. Peningkatan iman dan
takwa;
2. Peningkatan akhlak
mulia;
3. Peningkatan potensi,
kecerdasan, dan minat peserta didik;
4. Keragaman potensi
daerah dan lingkungan;
5. Tuntutan pembangunan
daerah dan nasional;
6. Tuntutan dunia
kerja;
7. Perkembangan ilmu
pengetahuan dan
teknologi;
8. Agama;
9. Dinamika
perkembangan global;
10. Persatuan nasional
dan nilai-nilai kebangsaan; dan
11. Seni dan budaya
Oleh sebab itu kurikulum yang disusun oleh satuan pendidikan UPT SMP Negeri 32 Gresik memperhatikan analisis kontek terhadap keragaman peserta didik, keragaman satuan pendidikan, dan keragaman potensi daerah.
UPT SMP Negeri 32 Gresik menerapkan KOSP/Kurikulum Merdeka untuk kelas VII dan K-13 untuk kelas VIII dan IX.
Posting Komentar