Filosofi Pendidikan Menurut Tokoh Bangsa
Pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara adalah daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran, serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakat.
Pendidikan merupakan suatu rencana untuk membentuk generasi penerus bangsa dalam suasana pembelajaran dengan memberikan ilmu pengetahuan, agar tercapai kemampuan, spiritual keagamaan, kecerdasan, kepribadian, akhlaq mulia, serta pengendalian diri.
Sejalan dengan pemikiran K.H. Ahmad Dahlan, yang melihat pendidikan sebagai alat perubahan sosial. Baginya, pendidikan bukan hanya transfer ilmu, melainkan proses pembentukan manusia berintegritas yang berperan aktif dalam menciptakan masyarakat berkemajuan dengan prinsip berbuat untuk kebaikan bersama tanpa memperalat orang lain.
Lebih jauh, K.H. Hasyim Asy’ari menekankan bahwa tujuan pendidikan adalah membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan sejahtera melalui pendekatan yang inklusif, bermutu, dan relevan.
Pendidikan Nasional
Pendidikan Nasional merupakan pendidikan yang berasas Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dengan akar nilai-nilai agama serta keanekaragaman budaya yang ada di Indonesia. Tujuan Pendidikan Nasional tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan Nasional bertujuan untuk membentuk karakter bangsa, seperti menambah ilmu pengetahuan, kreativitas, ketrampilan, kepercayaan diri, motivasi, serta keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Perkembangan Kurikulum Nasional
Ilmu pengetahuan dan teknologi mengalami banyak perkembangan dan kemajuan sehingga menuntut adanya perubahan dan penyesuaian di segala bidang. Sejak tahun 1945, Kurikulum Pendidikan Nasional mengalami perubahan pada tahun 1947, 1952, 1968, 1975, 1984, 1994, Suplemen 1999, KBK 2004, KTSP 2006, Kurikulum 2013, dan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP).
Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP)
Kurikulum Satuan Pendidikan memuat seluruh rencana proses belajar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan, sebagai pedoman seluruh penyelenggaraan pembelajaran. Kurikulum ini dikembangkan sesuai dengan konteks dan kebutuhan murid dan satuan pendidikan.
Komponen dalam kurikulum ini membantu proses berpikir dan pengembangan satuan pendidikan. Dokumen ini merupakan hasil refleksi semua unsur pendidik dan ditinjau secara berkala.
Program ini berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik melalui 8 dimensi profil lulusan.
Dasar Hukum dan Prinsip Kurikulum
Menurut UU Sisdiknas 20/2003, pasal 1 butir 19, Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Pada pasal 36 ayat (3), disebutkan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan dalam kerangka NKRI dengan memperhatikan:
- Peningkatan iman dan takwa
- Peningkatan akhlak mulia
- Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat murid
- Keragaman potensi daerah dan lingkungan
- Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
- Tuntutan dunia kerja
- Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
- Agama
- Dinamika perkembangan global
- Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
- Seni dan budaya
Kesiapan UPT SMP Negeri 32 Gresik
UPT SMP Negeri 32 Gresik memperhatikan keragaman murid, satuan pendidikan, dan potensi daerah. Sekolah ini siap turut serta dalam program pemerintah demi tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Pada Tahun Ajaran 2025/2026, kelas VII, VIII, dan IX menggunakan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP). Pengembangannya mengacu pada standar nasional pendidikan yang meliputi isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan.
Dua standar utama — Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) — menjadi acuan dalam pengembangan kurikulum.