Yang Terhomat,
Bapak/Ibu guru/staf
UPT SMP Negeri 32 Gresik
Berdasarkan kalender pendidikan, program kerja sekolah, dan hasil rapat pada tanggal 9 Oktober 2025, bersama ini disampaikan ketentuan pelaksanaan ASAS untuk kelas VII, VIII, dan IX sebagai berikut:
- Asesmen Sumatif Akhir Semester Ganjil tahun ajaran 2025/2026 dilaksanakan tanggal 3 – 10 Desember 2025.
- Keterangan mengenai pembuatan naskah soal, perangkat evaluasi, dan jadwal ujian terlampir.
- Pelaksanaan ASAS untuk kelas VII, VIII, dan IX menggunakan Asesmen Sekolah Berbasis Komputer/HP (ASBK).
- Pembuatan master soal oleh guru mata pelajaran sebagaimana dalam SK.
- Penyerahan master soal dan perangkat evaluasi terakhir tanggal 27 November 2025.
- Penyetoran nilai hasil ujian dan nilai proses dapat dilakukan setelah mata pelajaran diujikan pada hari itu sehingga nilai ujian dapat segera dientri oleh operator; batas terakhir penyetoran nilai adalah 15 Desember 2025.
Catatan: Lampiran (naskah soal, perangkat evaluasi, dan jadwal) wajib dilengkapi sesuai format panitia.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan agar mendapat perhatian semestinya dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Terima kasih.
Urusan Kurikulum