Tugas guru wali menurut permendikbud nomor 11 tahun 2025 adalah sebagai berikut
1. Pendampingan Akademik: Guru wali bertugas memantau perkembangan belajar siswa dan membantu mereka mengatasi kesulitan akademik.
2. Pengembangan Karakter dan Keterampilan: Guru wali berperan aktif dalam membina karakter dan budi pekerti siswa, menanamkan nilai-nilai positif seperti integritas, tanggung jawab, dan disiplin. Termasuk mengarahkan mengikuti ekstra dan kegiatan dimasyarakat.
3. Pendampingan Berkelanjutan: Tugas ini dilakukan secara konsisten, dari siswa masuk sekolah hingga mereka lulus. Guru wali menjadi sosok yang terus hadir dan membimbing siswa di setiap fase perkembangannya.
4. Penghubung dan Mediator: Guru wali menjadi jembatan komunikasi antara siswa, guru mata pelajaran, guru Bimbingan dan Konseling (BK), dan orang tua/wali murid.
5. Koordinasi dengan Guru Lain: Guru wali berkoordinasi dengan guru BK dan guru mata pelajaran untuk memastikan bahwa siswa mendapatkan dukungan yang optimal.
Posting Komentar