
Reformasi pada dasarnya merupakan suatu gerakan moral dan kultural untuk menegakkan kembali prinsip-prinsip negara hukum. Berdasarkan prinsip ini akan terbangun masyarakat Indonesia baru yang dicita-citakan, yakni masyarakat yang lebih demokratis, berkeadilan, menghargai harkat dan martabat manusia, dengan menempatkan hukum sebagai suatu yang “supreme” dalam kehidupan bersama. Prinsip ini mengandung suatu pengakuan bahwa untuk waktu yang cukup lama di masa lalu, prinsip yang sangat berharga tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Cita-cita menciptakan peradilan yang mandiri secara tegas telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar, di mana dalam penjelasan pasal 24 dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka. Artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Melihat pada ketentuan konstititusi ini, negara sudah sepantasnya menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada para pendiri bangsa ini yang memiliki pandangan jauh ke depan melebihi zamannya, yang telah meletakkan dasar-dasar negara hukum dalam konstitusi Republik Indonesia.
Sumber : http://riaupos.co/103637-berita-mencitacitakan-negara-hukum.html#.VvxvKjF3DIU
Posting Komentar