![]()  | 
| Direktur P2TK Dikdas | 
Direktur P2TK Dikdas, Sumarna Surapranata, Ph.D.  mengungkapkan beberapa hal penting terkait sebab musabab kenapa SK Tunjangan Profesi untuk guru sertifikasi sampai hari ini masih belum keluar 100 persen. Sumarna juga menanggapi banyaknya keluhan terkait data Dapodik yang kacau.  Sumarna mengakui, penjaringan data Dapodik belum mencapai 100 persen.  Itu terjadi lantaran banyak kendala di lapangan, seperti terbatasnya  akses dan jaringan internet di sebuah daerah. Namun jumlahnya kecil,  kini sekitar 3,5 persen.   
Data guru penerima didasarkan pada validasi data dalam aplikasi Data  Pokok Pendidikan. Karena penjaringan data guru melalui aplikasi Dapodik  belum mencapai 100%, maka verifikasi data guru juga dilakukan secara  manual. Baca juga SK BELUM KELUAR, BUKAN KIAMAT
Dikatakan Sumarna, salah satu jenis tunjangan untuk guru adalah  tunjangan profesi. Tunjangan ini untuk guru profesional yang punya  sertifikat pendidikan. Besar tunjangan satu kali gaji pokok. Disalurkan  per triwulan. “Anggarannya kurang lebih Rp 30 juta/tahun/guru. Kita  alokasi untuk tunjangan profesi sebesar Rp 2,7 triliun,” ujar Sumarna  Surapranata, Ph.D., Direktur Pembinaan PTK Dikdas, saat ditemui di ruang  kerjanya beberapa waktu lalu. Dana tersebut hingga kini sudah tersalur  sekitar 60%. “Harapannya, ini akan naik terus seiring dengan perbaikan  data guru melalui Dapodik sekolah,” tambahnya.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi guru yang ingin mendapat tunjangan profesi. Secara administratif,  ia harus memiliki sertifikat pendidik yang sah, mengajar 24 jam sesuai  dengan bidang yang diampu (linier), dan memiliki Nomor Registrasi Guru.  Sedangkan secara teknis, ia melakukan pembaruan (update) data  melalui aplikasi Dapodik, mengisi penugasan pada rombongan belajar  dengan mengisi secara benar mata pelajaran yang diajarkan dan jumlah jam mengajarnya (JJM), statusnya dinyatakan aktif pada Dapodik, dan rombel yang diajarkan tidak termasuk dalam kategori rombel tidak normal.
Terkait kepala sekolah, ia memiliki kewajiban mengajar 6 (enam) jam  tatap muka. Jika memiliki bidang studi sertifikasi guru kelas, ia harus  mengajar salah satu mata pelajaran yang menjadi kewajiban guru kelas di  tiga kelas. Jika ia memiliki bidang studi pendidikan jasmani, ia mesti  mengajar penjas di dua kelas. Jika ia memiliki bidang studi bahasa  Inggris, ia dapat mengajar muatan lokal bahasa Inggris.
Ada sejumlah penyebab guru sertifikasi tidak bisa dibuatkan Surat  Keputusan Tunjangan Profesi menurut Direktur P2TK Dikdas Sumarna :
- Pertama, jam linier kurang. Yang dimaksud linier yaitu sertifikasi guru sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan dalam rombel.
 - Kedua, rombel tidak normal. Kondisi tidak normal terjadi ketika JJM per rombel melebihi aturan KTSP tentang jumlah jam mengajar.
 - Ketiga, data kelulusan tidak ditemukan. Maksudnya, data kelulusan sertifikasi tidak valid.
 - Keempat, status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak ditemukan.
 - Kelima, sudah memasuki masa pensiun.
 - Keenam, isian data tidak lengkap baik pada golongan dan masa kerja untuk PNS maupun data rekening bank (nomor akun, nama bank, cabang).
 - Ketujuh, ia tidak diusulkan Suku Dinas/Dinas karena sesuatu hal.
 
Secara nasional, progres pengiriman data jenjang pendidikan dasar (SD  dan SMP) mencapai angka 97%. Jadi secara teknis satuan pendidikan SD dan  SMP sudah mampu mengirimkan Dapodik secara daring (online). Hal ini  dapat dimonitoring di laman infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id.
Sumarna berharap guru yang belum mendapat tunjangan segera melengkapi  data pada aplikasi Dapodik. Ia menjamin dana tunjangan yang belum  diterima guru akan dirapel dan digabungkan pada penyaluran triwulan  berikutnya dan tak ada pemotongan sepeser pun.

nama saya Johan Pakpahan, guru smk swasta di Medan, lulus sertifikasi th 2013 dan sudah berulang kali melengkapi berkas ke dinas tetapi sk tunjangan tidak keluar juga.sementara teman seangkatan saya sudah 2 kali menerima tunjangan. Mohon di perhatikan pak terima kasih
BalasHapusPerbaiki data yang kurang atau keliru di dapodikdas 2013 melalui Operator Sekolah.
BalasHapus